Sehinggamuncul anggapan bahwa Raffles sebagai penyebab kemunduran hukum atas tanah, sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia karena pajak tanah yang terlalu tinggi, sehingga banyak tanah yang tidak digarap. B. SARAN. Pajak penjualan tanah merupakan konsekuensi dari kegiatan ekonomi transaksi jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah ini juga melibatkan biaya-biaya lain yang muncul dan harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pembeli sesuai peraturan yang berlaku. Pajak penjualan tanah secara ringkas merupakan pungutan yang harus dibayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli. Secara umum, ada dua pajak penjualan tanah yang akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah, yakni PPh Pajak Penghasilan untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB untuk pembeli. Dasar hukum pajak penjualan tanah yang dikenakan kepada penjual, yakni PPh. Adapun berdasarkan aturan ini, besarnya PPh yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari total bruto nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan. Yang perlu diperhatikan, PPh harus dibayarkan oleh pihak penjual sebelum memperoleh AJB Akta Jual Beli. Bila transaksi dipaksakan berjalan tanpa pembayaran PPh yang menimbulkan tidak adanya AJB, maka akan menimbulkan sengketa atas tanah di masa mendatang sekalipun ada kwitansi jual beli tanah tersebut. Sebelum mendapatkan akta jual beli, penjual terlebih dahulu harus membayarkan pajak penjualan tanah berupa PPh. Tanpa ada pembayaran PPh, maka penjual dianggap melanggar aturan sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT dapat menolak membuat akta jual beli. Dengan demikian, bagi penjual yang belum melunasi pajak penjualan tanah PPh maka transaksi tak bisa dilakukan. Pasalnya, PPAT pun tidak akan mau membuatkan akta jual beli tanah yang dilakukan. Pajak penjualan tanah PPH merupakan bagian dari pajak jual beli tanah yang menjadi kewajiban pihak penjual. Dasar Hukum BPHTB Selanjutnya untuk pajak penjualan tanah BPHTB bagi pembeli, juga memiliki dasar hukum tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah ini bisa juga disebut sebagai perbuatan atau peristiwa hukum yang akhirnya diperoleh hak atas bangunan oleh orang pribadi maupun badan. Awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun kini BPHTB sudah dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Selain dasar hukum, Anda juga perlu memahami dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTP. Dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak NPOP dengan besaran tarif 5% dari nilai perolehan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak NJOP. Besarnya pajak yang harus dibayar bergantung pada kedua hal tersebut. NJOP dapat diartikan sebagai harga transaksi yang disepakati penjual dan pembeli. Apabila Anda mendapatkan tanah dari warisan, hibah, atau tukar menukar, maka yang menjadi patokan nilai adalah harga pasaran secara umum. Oleh karena itu, NJOP antar wilayah bisa berbeda. Anda bisa memilih salah satu dari NPOP dan NJOP sebagai harga tanah karena pada dasarnya NPOP dan NJOP merupakan harga yang telah disepakati penjual maupun pembeli. Namun, tidak hanya dua hal itu yang bisa memengaruhi besaran pajak penjualan tanah. Ada pula Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak NPOPTKP. Jika antara penjual dan pembeli sudah menyepakati harga jual tanah, maka akan dikurangkan terlebih dahulu dengan NPOPTKP, sebelum dikalikan 5% untuk mendapatkan nilai pajak yang harus dibayar. Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah PPh Menghitung besarnya pajak penjualan tanah berupa PPh tidaklah sulit. Misalnya dalam sebuah transaksi jual beli tanah, kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi tanah senilai maka berdasarkan peraturan yang ditetapkan, besarnya PPh adalah = x = Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah BPHTB Begitupun dengan perhitungan pajak penjualan tanah berupa BPHTB yang tidak terlalu sulit. Misalnya, ada sebidang tanah yang sedang ditransaksikan memiliki NPOP sebesar NPOPTKP sebesar Dengan demikian, maka pajak penjualan tanah BPHTB menjadi seperti berikut ini NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP = – = BPHTB Terutang = 5% x = Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Transaksi Jual Beli Tanah Di samping urusan pajak penjualan tanah saat melakukan transaksi jual beli tanah termasuk juga biaya-biaya lain yang muncul, ada beberapa hal penting lain yang harus dilakukan baik oleh pembeli maupun penjual. Hal pertama yang perlu diperhatikan saat transaksi pajak penjualan tanah adalah melakukan pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. PPh harus sudah dilunasi oleh pihak penjual sebelum melakukan pengurusan AJB dan menerima uang penjualan tanah. Libatkan saksi ketika dilakukan pembacaan dan penandatanganan AJB guna menghindari sengketa maupun wanprestasi. PPAT tidak menerbitkan AJB sebelum PPh diselesaikan oleh penjual. PPAT tidak menandatangani AJB sebelum pembeli melunasi transaksi jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang menimbulkan berbagai kewajiban berupa pajak maupun biaya lain pada pihak penjual dan pembeli. Pajak jual beli tanah dan yang dimaksud adalah PPh dan menjadi kewajiban pihak penjual dan BPHTB serta PPN tergantung kondisi. Di samping pengeluaran pokok tersebut, ada pula beberapa kemungkinan biaya tambahan lain seperti biaya pengecekan sertifikat, jasa notaris, dan sebagainya. Membayarkan pajak penjualan tanah merupakan kewajiban bagi penjual maupun pembeli. Membeli tanah sendiri juga bisa menjadi bentuk investasi, sementara bagi Anda yang telah mendapatkan dana dari hasil menjual tanah bisa menabungkan sebagian atau seluruh hasil penjualan itu untuk keperluan di masa mendatang. Kegiatan menabung juga akan semakin menyenangkan apabila dipercayakan kepada bank CIMB Niaga. Dengan segala kemudahan transaksi yang ada, menabung terasa lebih nyaman dan aman. Selain itu, ada banyak keuntungan yang bisa diraih dari menabung di CIMB Niaga seperti bebas biaya transfer, admin, dan tarik tunai, kesempatan mendapat bonus Poin Xtra juga kemudahan akses melalui OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Untuk informasi lebih lengkapnya, silakan klik di sini. Referensi Islamsebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesi. PDF) TEORI PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA. TEORI BELAH BAMBU SYAHRIZAL ABBAS : ANTARA TEORI RECEPTION IN COMPLEXU, TEORI RECEPTIE DAN TEORI RECEPTIO A CONTRARIO | PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Saat membeli atau menjual tanah, tentu ada biaya yang dikeluarkan, di antaranya pajak penjualan tanah. Pajak yang dikenakan pada saat transaksi jual-beli tanah meliputi pajak penghasilan, PPN, hingga BPHTB. Tarif dari tiap pajak menggunakan tarif sesuai peratuaran yang berlaku. Biaya yang Timbul Saat Proses Jual Beli Tanah Dalam transaksi jual-beli tanah, biaya yang dikeluarkan dibagi menjadi pajak dan honorarium. Jenis pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan PBB. Sementara, komponen biaya lain yang dikeluarkan penjual adalah honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Biaya PPAT sebenarnya bisa dibagi menjadi dua dan menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli sesuai dengan kesepakatan. Sementara bagi pembeli, biaya yang harus dibayarkan meliputi Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB. Sedangkan komponen biaya lainnya adalah biaya pengecekan sertifikat dan biaya balik nama. Berikut ini penjelasan rinci mengenai sejumlah pajak yang terkait dengan transaksi penjualan tanah 1. PPh Pemungutan Pajak Penghasilan PPh yang dikenakan pada penjual berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 48 pasal 1 ayat 1 tahun 1994 yang mengatur tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan. Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut “Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan” Pada awalnya, nilai PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari nilai transaksi. Namun, sejak September 2016, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan. Pada pasal 2 ayat 1 berikut ini kutipan langsungnya “Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” Peraturan tersebut diterapkan untuk penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanah selain rumah yang berupa rumah susun sederhana. Selain itu, penting untuk diketahui PPAT berhak menolak permohonan pembuatan Akta Jual Beli AJB jika penjual belum memenuhi kewajibannya dalam membayar PPh. 2. PPN Jika pembeli melakukan transaksi pembelian tanah dengan developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak PKP, maka pembeli akan dikenakan pungutan PPN dengan tarif sebesar 11% dari harga tanah. Tapi, jika penjual bukan PKP, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara. Baca Juga Contoh Kasus PPN atas Transaksi Properti 3. BPHTB Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Peraturan mengenai pengenaan BPHTB dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besarnya tarif BPHTB adalah 5% dari NJOP yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Dari pemaparan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Besaran tarifnya juga sudah ditentukan dan dihitung sesuai peraturan yang berlaku. Baca Juga Berapa Tarif BPHTB yang Berlaku Saat Ini? Simak Pembahasannya di Sini Hal yang Harus Dilakukan dalam Jual-Beli Tanah Sering kali, transaksi jual beli tanah dilakukan oleh dua pihak yang belum pernah saling mengenal sebelumnya. Namun, jika prosedur pembelian dilakukan dengan benar, maka persoalan yang timbul di kemudian hari dapat diminimalisir. Berikut ini hal yang seharusnya dilakukan dalam transaksi jual-beli tanah Pembeli melakukan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan untuk memastikan keaslian dan keabsahan sertifikat. Pastikan penjual membayar PPh sebelum melakukan tanda tangan AJB dan menerima uang penjualan tanah. Melibatkan dua saksi dari perangkat desa saat pembacaan dan penandatanganan AJB untuk menghindari wanprestasi atau sengketa di kemudian hari. PPAT sebagai pejabat yang berwenang memastikan AJB tidak dibuat sebelum penjual membayar PPh. PPAT tidak menandatangani AJB sebelum pembeli melunasi pembayaran tanah. Gunakan OnlinePajak untuk Bayar PPN Kini pembayaran PPN jual-beli tanah dapat dilakukan secara online menggunakan OnlinePajak. Sehingga, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara manual ke bank atau kantor pos persepsi. Tidak cuma membayar PPN atau pajak penjualan tanah, wajib pajak juga bisa melaporkan SPT PPN secara online melalui fitur e-Filing OnlinePajak. Jadi, wajib pajak semakin dimudahkan dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya. Bahkan, untuk membantu wajib pajak, OnlinePajak menyediakan fitur kalkulator pajak yang dapat membantu wajib pajak menghitung pajak terutangnya secara otomatis dan cepat. Aplikasi ini juga dapat Anda gunakan secara gratis. Jadi, jika ingin membayar PPN, jangan lupa gunakan OnlinePajak, ya. Referensi Peraturan Pemerintah nomor 48 pasal 1 ayat 1 tahun 1994 Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 SistemPajak Tanah. Sistem sewa tanah merupakan sistem dimana mewajibkan . Jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus . Latar belakang pelaksanaan sistem sewa tanah di jawa oleh thomas stamford raffles berawal dari kedatangan inggris ke pulau jawa tahun 1811. Adalah sistem sewa tanah atau landrent,. This study aims to determine: This Dalambidang ekonomi, Raffles menetapkan kebijakan berupa: 1. Menghapus segala kebijakan Daendels, seperti contingenten/ pajak/penyerahan diganti dengan sistem sewa tanah (landrente). 2. Semua tanah dianggap milik negara, maka petani harus membayar pajak sebagai uang sewa. Kebijakan Raffles di bidang pemerintahan pengadilan dan sosial Pajaktanah yang dijalankan raffles adalah terbagi menjadi 3 golongan klasifikasi terbaik , sedang dan kurang berlaku di pulau jawa dan sekitarnya. Jawaban diposting oleh: dora5078. Banyaknya tuan tanah yang tidak mau membayar serta pengusiran Inggris oleh kolonial Belanda. Jawaban diposting oleh: SistemPajak Tanah Yang Diterapkan Inggris Di Indonesia Dikenal Dengan 2022. 2021/12/14 · ilmuwan indonesia yang berasal dari karanganyar tersebut dikenal oleh dunia karena menemukan pondasi cakar ayam. 2012/04/12 · dengan demikian sistem politik di indonesia adalah suatu sistem politik yang berlaku atau sebagaimana adany a di i ndonesia, baik seluruh proses yang utuh m Modulini membahas tentang kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Letnan Gubernur Jenderal Raffles ketika Inggris berkuasa di Nusantara serta bagaimana sosok Raffles sehingga ia dapat dipercaya oleh viceroy Lord Minto untuk mewakili dirinya di pulau Jawa. Dalam modul ini juga dibahas bagaimana Raffles menerapkan kebijakan-kebijakannya di Pulau nqPHIjL.